Pemkot Cilegon Terapkan Aturan Baru Untuk Cegah Korupsi

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Untuk mempersempit ruang gerak koruptor, Pemkot Cilegon menerapkan aturan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Penatausahaan Aset pada BPKAD Kota Cilegon, Firman. Ia mengatakan, ada aturan baru yang dikeluarkan KPK dalam pengadaan barang di OPD.

Tahapan yang harus dilakukan yakni melakukan perencanaan terlebih dahulu, pencatatan barang, pembelian barang, dan pelaporan.

“Beda dengan sistem yang dulu, kalau dulu perencanaan, pembelian barang, pencatatan, yang terakhir baru pelaporan,” ujar Firman, Kamis (17/1/2019).

Ia menilai, aturan baru tersebut tidak memberatkan tetapi justri memudahkan kinerja tim audit Inspektorat dan KPK dalam mempersempit tindakan korupsi.

Perlu diketahui, aturan baru yang diterapkan oleh BPKAD Kota Cilegon
mungkin salah satunya untuk mempersempit oknum melakukan korupsi, dan juga bisa mempermudahkan kinerja Inspektorat saat melakukan audit ke dinas. *[ TI ] ??