Vanessa Angel Dibebaskan dan Dikenai Wajib Lapor

SINARBANTEN.COM, Surabaya – Vanessa Angel diperbolehkan pulang oleh penyidik, Minggu (6/1/2019) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur sejak diamankan Sabtu (5/1/2019).

Vanessa sementara ini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online yang diduga turut melibatkan Vanessa.

Selain Vanessa, model majalah dewasa Avriellia Shaqqila juga turut dikenai wajib lapor.

“Sementara dua artis itu wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2018).

Barung mengatakan penyidik sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan Avriella.

Dua orang itu yakni Endang (ES) berusia 37 tahun, dan Tentri (TN) berusia 28 tahun. Mereka berdua sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Saat diamankan pada Sabtu (5/1/2019) ES diketahui, berada di hotel yang sama dengan VA, namun mereka berada di kamar yang berbeda.

Sedangkan TN, diamankan kepolisian pada malam harinya, di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Timur.

Keduanya dipersangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Sementara itu Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan, penetapan sebagai saksi dengan diikuti kewajiban wajib lapor tersebut lantaran pihaknya masih ingin menggali beberapa hal lagi dari saksi korban

“Kenapa kita suruh wajib lapor kita pingin nyari transaksi keuangnnya, dari korbannya semuanya,” ujar Harissandi.

Vanessa yang disebut memiliki tarif kencan senilai Rp80 juta diamankan polisi saat berada di salah satu kamar hotel Surabaya. Dia ditangkap bersama asistennya, dan satu orang lagi yang diduga sebagai mucikari.

Sedangkan Avriellia, yang mematok tarif Rp 25 juta dalam sekali kencannya diamanakan di pintu keluar Tol Waru Sidoarjo, saat dalam perjalanan menuju hotel. *[ AM ] ??