Aturan Ojek Online Ditargetkan Selesai Maret 2019

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online. Ditargetkan, aturan tersebut akan selesai pada Maret tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pembahasan aturan dengan pihak terkait, seperti pengemudi ojek online.

“Hari Selasa besok saya mau konsolidasi (dibahas) dengan pengemudi sepeda motor dan beberapa perwakilan,” kata dia di sela-sela kunjungan Menteri Perhubungan ke Depok, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Lebih lanjut, ia memastikan pembahasan aturan tersebut akan selesai sebelum kegiatan pemilihan umum (pemilu) atau di bulan Maret.

“Target selesai menurut saya sebelum pemilu. Insya Allah Maret (selesai),” terang dia.

Budi menjelaskan, aturan tersebut akan membahas tiga isu yang sering menjadi permasalahan pengendara ojek online. Pertama terkait tarif.

Menurut Budi, tarif ojek online akan diatur dengan tarif batas atas dan batas bawah. Dengan begitu, para pengendara tidak akan merugi.

Kemudian, terkait masalah pemberhentian oleh satu pihak (suspend) hingga masalah keselamatan.

“Itu yang selalu disuarakan satu, masalah tarif. Itu bakal ada tarif batas atas dan bawah. Terus suspend selalu jadi masalah dan ketiga terkait permasalahan keselamatan,” pungkas dia. *[ HGR ] ??