45.000 Anak di Cilegon Belum Punya KIA.

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Cilegon ada sekitar 130 ribu jumlah anak, namun yang baru tercatat sekitar 85 ribu anak yang sudah memiliki Kartu Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut berarti masih ada 45 ribu anak di Kota Cilegon belum memiliki KIA.

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Soleh menjelaskan, melalui kartu Identitas anak dapat digunakan para orang tua anak untuk membuat Paspord, untuk mendaftarkan anaknya ke Sekolah Tingkat Dasar (SD) dan untuk mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. “Kartu KIA dapat digunakan untuk mendaftarkan anak ke sekolah tingkat dasar (SD) untuk pembuatan Paspord, dan untuk persyaratan pembuatan kartu BPJS Kesehatan,” kata Soleh saat ditemui dikantornya, Sabtu, (5/1/2019).

Adapaun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu KIA adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Nikah, dan Akte Kelahiran. Sementara pembuatannya dapat dilakukan di Disdukcapil Kota Cilegon dan tidak membutuhkan waktu lama yaitu kurang dari satu Jam. “Persyaratan untuk membuat Kartu KIA diantaranya, Kartu KK, Kartu Nikah, Akte Kelahiran dan pembuatannya juga dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Cilegon,” jelasnya.

Soleh menyampaikan, perbedaan Kartu KIA dan Kartu KTP adalah Kartu KIA mulai dari usia 0-5 Tahun, tidak menggunakan Foto. Sedangkan pada usia 5-17 tahun harus disertai Foto. Usia anak yang diizinkan untuk membuat Kartu KIA tersebut, mulai dari Usia 0-17 tahun. “Kalo kartu KIA tidak disertai Foto sedangkan kartu KTP harus disertai Foto, usianya mulai dari usia 0-5 tahun dan mulai 5-17 tahun,” ungkapnya.

Soleh menambahkan, pada saat anak telah lulus SD nanti, para orang tua diwajibkan untuk membawa Ijazah. “Pada saat anaknya telah lulus Sekolah Dasar, para orang tua wajib membawa Ijazah untuk di Cocokan nama di kartu KIA dan nama di Ijazah,” ucapnya.

Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada semua orang tua di Kota Cilegon agar dapat segera membuatkan anaknya Kartu KIA. “Karena kepemilikan Kartu KIA sangat penting untuk anak pada saat akan masuk Sekolah Dasar, dan pada saat akan berpergian ke luar negeri karena KIA dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan Paspord,” terangnya.

Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon terus mempercepat pencetakan KTP untuk anak. Sehingga semua anak di Kota Cilegon diharapkan memiliki KIA dalam waktu tidak terlalu lama. “Saya berharap dalam waktu dekat ini para anak di Kota Cilegon dapat segera memiliki kartu KIA, karena kartu KIA dapat digunakan untuk persyaratan pembuatan Paspord dan pembuatan Kartu BPJS Kesehatan,” pungkasnya. *[ AS ] ??