SINARBANTEN.COM, Serang – Dalam rilisPress Conference di Aula Mapolda Banten, Senin (31/12/2018), Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkapkan bahwa selama tahun 2018, diwilayah hukumnya ada enam kejahatan konvensional yang sudah meresahkan masyarakat Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir.
“Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang paling tinggi sebanyak 870 kasus, dengan pengungkapan sebanyak 224 kasus,” ungkap Kapolda kepada awak media.
Sedangkan kejahatan konvensional yang lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 553 kasus dan 301 di antaranya telah terungkap. Kemudian disusul dengan kasus penipuan sebanyak 402 dan 182 pengungkapan.
“Disusul dengan kasus penganiayaan sebanyak 175 kasus dengan pengungkapan sebanyak 158 kasus,” jelasnya.
Kejahatan lainnya, lanjut Kapolda, adalah penggelapan sebanyak 144 kasus dengan pengungkapan sebanyak 75 kasus dan kejahatan terakhir adalah kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 135 dengan pengungkapan sebanyak 93 kasus.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2018 ini trand kejahatan yang meresahkan masyarakat Banten menurun, tapi ada beberapa juga yang mengalami kenaikan, seperti curas dan penganiayaan. *[ AA ] ??