KTT PBB, Indonesia Terpilih Jadi Wapres Kawasan Asia Pasifik

SINARBANTEN.COM, New York – Di bulan Desember ini ada kabar gembira bagi bangsa Indonesia yaitu pada konferensi tingkat tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memilih Indonesia menjadi salah satu wakil presiden (wapres) dari kawasan Asia Pasifik.

Terpilihnya Indonesia sebagai wakil presiden merupakan pengakuan dunia terhadap kepemimpinan Indonesia dalam mendorong perbaikan tata kelola migrasi global, khususnya perlindungan pekerja migran.

Selain memilih wapres, KTT kali ini juga mengesahkan Kesepakatan Global tentang Migrasi, 10-11 Desember 2018 di Marrakesh, Maroko. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dipercaya memimpin sidang pleno dalam konferensi yang berhasil mengesahkan kesepakatan bersejarah mengenai tata kelola migrasi.

Diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia pun kembali berkontribusi untuk menjadi bagian dari solusi tantangan global.

Dalam pidatonya sebagai Ketua Delegasi Indonesia, Retno menyampaikan dunia sangat membutuhkan kerangka kerja sama global untuk mengatasi tantangan migrasi internasional yang semakin rumit.

“Tidak ada satu negara yang dapat mengatasi tantangan global migrasi, karena itu kerja sama dan kolaborasi adalah suatu keniscayaan,” kata Retno, dalam keterangan tertulis, Senin (10/12/2018)).

Dikatakan Retno, perlindungan terhadap hak-hak migran sangat penting, terlepas dari status mereka. Mekanisme untuk memberikan perlindungan dan bantuan kekonsuleran bagai para migran juga harus dibangun, termasuk melalui kesepakatan bilateral maupun regional.

“Global Compact on Migration (GCM-Kesepakatan Global tentang Migrasi) diharapkan menjadi panduan dalam memajukan dan melindungi hak-hak migran, terutama pekerja migran,” ujar Retno.

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya peran migrasi dalam pembangunan serta mendorong pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk mengelola isu migrasi.

“Remitansi yang dikirim oleh para migran terbukti mampu meningkatkan taraf hidup keluarga dan mendukung pembangunan, baik di negara asal maupun tujuan. Migran adalah agen pembangunan yang berkontribusi besar dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan berkelanjutan 2030,” tutur Retno.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan pentingnya sinergi langkah-langkah di tingkat nasional, kawasan, dan global untuk memastikan implementasi GCM secara efektif.

Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yang merupakan kerangka legislasi komprehensif bagi perlindungan pekerja migran. Sementara di tingkat kawasan, pemerintah Indonesia juga telah berhasil mendorong pengesahan Konsensus ASEAN mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran.

“Pengesahan GCM hanya permulaan, pelaksanaannya adalah kuncinya,” ucap Retno.

Konferensi Pengesahan Kesepakatan Global mengenai Migrasi dihadiri lebih dari 13 kepala negara dan pemerintahan, Sekjen PBB dan 117 pejabat setingkat menteri dari 130 negara.

Perundingan naskah GCM tidak mudah dan membutuhkan waktu 18 bulan sejak Februari 2017. Pemerintah Indonesia sejak awal telah terlibat aktif dalam proses perundingan tersebut. *[ IP ] ??