Disnkakertrans Banten Tindak Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK

SINARBANTEN.COM, Serang – Selama periode 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkakertrans) Banten telah menindak perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang rutin dilakukan Disnakertrans Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi menuturkan, pengawasan terhadap perusahaan biasanya dilakukan selama lima kali dalam satu bulan. Tujuannya, untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai UMK yang telah diputuskan.

“Kami kan kalau melakukan pengawasan itu setiap lima kali sebulan dikali 71, dikali 12, nah itulah pengawas kami turun ke lapangan,” katanya, kemarin.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan ada sejumlah perusahaan yang membayar upah di bawah UMK 2018. Namun demikian, dia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya. “Pokoknya banyak,” ujarnya.

Disinggung apakah setelah ditindak perusahaan tersebut membayar upah sesuai UMK 2018, dia tidak membantahnya. “Ada (perusahaan membayar upah di bawah UMK 2018), tapi sudah kami tindak dan sudah membayar (upah sesuai UMK),” ucapnya.

Ia menjelaskan, perusahaan tidak patuh aturan UMK biasanya berkaitan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Perusahaan kadang harus membayar upah di bawah UMK 2018, karena kondisi pendapatan perusahaan tidak memungkinkan.

“Kan kami melihat, bahwa kemampuan masing-masing perusahaan berbeda. Jadi, artinya kemampuan perusahaan itu berbeda tentunya mungkin hasil produknya juga akan berbeda, sehingga ada kemungkinan ada beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai upah. Itu bilamana contoh produk menurun, ordernya menurun. Nah ini tidak menutup kemungkinan,” tuturnya.

Sebenarnya, kata dia, Disnakertrans telah membuka kesempatan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah untuk mengajukan penangguhan UMK 2018.

”Membuka peluang untuk melakukan penangguhan dengan catatan adanya kesepatan antara serikat buruh dengan perusahaan sendiri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada 2018 ada sekitar 100 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Namun, setelah diteliti hanya 98 yang permohonannya disetujui. Selain membuka peluang penangguhan UMK bagi perusahaan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada serikat buruh untuk menggugat ketetapan penangguhan UMK. Apabila serikat buruh keberatan dengan putusan tersebut.

“Ya, bisa digugat. Dari hasil keputusan kalau seandainya pihak tertentu tidak setuju dengan keputusan tertentu, maka dia harus mengajukan gugatan,” ucapnya.

Namun, sejauh ini gugatan keberatan tentang penangguhan UMK selalu dimenangkan pihaknya. Hal tersebut, karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Terkait UMK 2019, pihaknya juga membuka kesempatan kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK untuk mengajukan penangguhan. Penangguhan tersebut, dibuka sampai Jumat (14/12/2018). Hingga Kamis (6/12/2018) sudah ada 36 perusahaan yang mengajukan penangguhan. *[ TI ] ??