SINARBANTEN.COM, Serang – Masalah terpopuler yang sedang dihadapi Pemprov Banten adalah penanganan permukiman kumuh. Berdasarkan surat keputusan (SK) kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten kota, kawasan permukiman kumuh se-Banten mencapai 1.900 hektare.
Menurut Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Pemprov Banten hanya memiliki kewenangan menangani kawasan permukiman kumuh dengan luas 0 hingga 15 hektare saja, selebihnya kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten kota. “Pemprov Banten menargetkan pada tahun 2022 mendatang, 375,29 hektar permukiman kumuh di Banten akan selesai ditangani,” kata Ino saat membuka kegiatan Lokakarya Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Tingkat Provinsi Banten tahun 2018, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Rabu (7/11).
Ino menjelaskan, penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah daerah, karena selain menjadi potensi masalah, disisi lain ternyata permukiman kumuh merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. “Permasalahan permukiman berkaitan erat dengan faktor fisik, seperti kepadatan bangunan, sanitasi lingkungan yang tidak layak, jaringan infrastruktur jalan, drainase dan ruang terbuka publik yang kurang memadai. Selain itu juga dipengaruhi faktor sosial, ekonomi dan perilaku masyarakat, pertumbuhan penduduk dan tingkat urbanisasi yang tinggi. Sehingga penanganan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial, namun harus secara menyeluruh dan terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya.
Dalam RPJMD Provinsi Banten 2017-2022, lanjut Ino, telah dicanangkan program strategis penanganan perumahan dan permukiman berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundangan lainnya yang terkait melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). “Pemerintah kabupaten kota se-Banten dalam dokumen perencanaannya telah memiliki target dalam penanganan permukiman kumuh di masing-masing wilayah. Namun dalam rangka meningkatkan infrastruktur khususnya pada permukiman kumuh, Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten kota perlu mengombinasikan bersama program pemerintah pusat terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh dengan memfokuskan pada 81 kelurahan lokasi peningkatan, dan 311 kelurahan lokasi pencegahan yang tersebar di 8 kabupaten kota. Serta dengan luasan lokasi peningkatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota Tahun 2014 yang telah diverifikasi Direktorat Perumahan Dan Kawasan Permukiman Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR,” tutur Ino.
Terkait program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang digagas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, lanjut Ino, pemerintah provinsi dan kabupaten kota harus memiliki pandangan yang sama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta mempunyai target yang jelas dan terukur dalam menangani kawasan permukiman kumuh di Banten. “Program Kotaku sebagai landasan pelaksanaan pembangunan kawasan kumuh di Provinsi Banten. Dengan besarnya luasan kawasan permukiman kumuh di Banten ini, harus disikapi bersama secara serius agar target 0 persen permukiman kumuh yang ditargetkan selesai tahun 2022 bisa tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ino, program Kotaku merupakan program yang dilaksanakan secara nasional untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan pemukiman kumuh yang dilakukan secara bertahap melalui pengembangan kapasitas daerah dan partisipasi masyarakat. “Lokakarya ini sangat penting untuk membicarakan apa yang harus dilakukan dalam rangka menangani kawasan kumuh yang ada di Banten, mudah-mudahan tahun 2022 Banten sudah terhindar dari kawasan kumuh baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” urainya.
Ino menambahkan, agar adanya persamaan persepsi untuk mencerminkan satu peta, satu data dan satu perencanaan, penanganan kawasan permukiman kumuh tidak bisa dilakukan hanya oleh Dinas Perkim saja, tetapi harus dikerjakan bersama-sama, termasuk BUMD dan BUMN serta kabupaten kota.
Sementara Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banten Tyas Utami Amaliah dalam laporannya mengatakan, salah satu sasaran pembangunan dalam target nasional yang dituangkan pada RPJMN tahun 2015-2019, adalah tercapainya pengentasan perumahan kumuh perkotaan jadi 0 hektar di tahun 2019. “Sejalan dengan program nasional tersebut, pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten kota juga mencanangkan program pengentasan kawasan permukiman kumuh, karena program ini terintegrasi dengan berbagai sumber daya, baik yang ada di pusat maupun daerah. Berdasarkan hal itu, kegiatan lokakarya ini dilaksanakan untuk menyatukan pandangan agar semua pelaku pembangunan memiliki kapasitas dan pandangan yang sama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta penyelesaian target pembangunan secara terukur,” ujar Tyas.
Ia menambahkan, Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. “Program Kotaku akan menangani kawasan kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Banten M Yanuar menuturkan, penanganan kawasan permukiman kumuh di Banten sudah dimulai sejak 2017. “Kami targetkan dalam program Kotaku ini sekitar 403,76 hektare kawasan kumuh yang harus kami selesaikan se-Banten. Tapi, berdasarkan SK bupati/walikota, jumlah kawasan kumuh se-Banten itu mencapai 1.900 hektare di mana kewenangan provinsi itu yang luasnya 0-15 hektare,” kata Yanuar.
Ia melanjutkan, dalam penanganan kawasan kumuh paling tidak yang digarap ada delapan komponen. Mulai dari drainase, sanitasi lingkungan, ketersediaan air bersih, proteksi kebakaran, ruang terbuka hijau, dan pengelolaan sampah. “Itu yang mau digarap. Berbeda kalau dulu kan kami ingin menyebarkan kegiatan di kabupaten kota, sekarang tidak. Kami selesaikan di salah satu wilayah kawasan kumuh yang rumahnya kami perbaiki, jalan lingkungannya diperbaiki, drainasenya diperbaiki, penyediaan air bersihnya diperbaiki sehingga nanti kami bisa lihat sebelum dan sesudah pembangunan itu seperti apa,” tutur Yanuar.
Sebagai informasi, selama kurun waktu tahun 2017, Pemprov Banten telah menangani tiga kawasan daerah kumuh, yaitu di Cikeusik, Pandeglang, di Desa Margaluyu Kabupaten Lebak. Kemudian di Kota Serang di Kecamatan Kasemen. *[HGR] ??