SINARBANTEN.COM, Rangkasbitung – Pada tahun 2019 mendatang, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lebak mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak naik menjadi Rp2,5 juta lebih. Usulan kenaikan UMK ini lebih besar dibandingkan ketetapan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
Ketua KSPSI Kabupaten Lebak Mas Yogi Rochmat mengatakan, serikat buruh sampai sekarang belum menerima undangan pembahasan UMK 2019 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak. Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan besaran kenaikan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP tersebut dijelaskan tentang formula menaikan UMK, yaitu harus mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. “Saya tidak akan menuntut terlalu besar. Tapi, kenaikan UMK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL-red), karena itu kita minta UMK 2019 harus di atas Rp2,5 juta,” kata Yogi pada hari Selasa (30/10/2018).
Yogi berjanji akan segera koordinasi dan berkomunikasi dengan organisasi buruh yang lain untuk memperjuangkan aspirasi itu. Selama ini, kata dia, UMK Lebak merupakan yang terendah di Provinsi Banten, seperti tahun ini yang hanya Rp2.312.384.
Angka ini, lanjut Yogi, lebih rendah dibandingkan UMK Pandeglang Rp2.353.549, Kota Serang Rp3.116.275, Kota Cilegon Rp3.622.214, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834, Kota Tangerang Rp3.582.076, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834, dan Kabupaten Serang Rp3.542.713. “Nilai UMK Lebak berada di urutan paling buncit, karenanya kita harap ada perbaikan upah pada 2019, sehingga buruh di Lebak tidak lagi mendapatkan upah murah,” tegasnya.
Sebagai informasi, keputusan akhir mengenai UMK Lebak ada di Gubernur Banten. Tentunya dengan mempertimbangkan usulan UMK dari kabupaten kota. *[ HGR ] ??