SPN Provinsi Banten Mengusulkan Agar UMP Naik 9,17%

SINARBANTEN.COM, Serang – Serikat pekerja nasional (SPN) kini giat memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 naik 9,17% dibandingkan UMP Banten 2018. Mereka berharap Gubernur Banten Wahidin Halim mempertimbangkan usulan buruh.

Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi mengungkapkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten akhir pekan lalu, perwakilan serikat pekerja merekomendasikan kenaikan UMP 2019 sebesar 9,17%. Sementara perwakilan pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan sebesar 8,03%. “Saat rapat pleno Dewan Pengupahan provinsi, kami memang kalah suara, makanya rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Gubernur tidak bulat. Kami tetap mengusulkan UMP 2019 naik 9,17 %” kata Yudi kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Kota Serang, Rabu (24/10).

Menurut Yudi, bila Gubernur menyetujui usulan serikat pekerja, maka UMP 2019 sebesar Rp2.291.899. Namun bila gubernur tidak pro terhadap buruh, UMP 2019 hanya Rp 2.267.966. “Tahun lalu, UMP Banten sebesar Rp2.099.385, naik 8,71% dari UMP 2017. Makanya tahun ini kami usulkan kenaikannya 9,17%, bukan 8,03%,” tegasnya.

Yudi memaparkan, usulan serikat buruh bukan tanpa dasar. Kenaikan 9,17% itu berdasarkan inflasi Provinsi Banten sebesar 3,42% dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten (PDRB) sebesar 5,75%, jadi akumulasinya adalah 9,17%. Sementara Apindo, akademisi dan pemerintah kompak mengikuti PP No 78/2015 tentang pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15/10/2018 yaitu kenaikan sebesar 8,03% berdasarkan inflasi nasional 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%. “Ini jelas tidak sesuai dengan survei komponen hidup layak,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi membenarkan, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan unsur pengusaha, buruh dan unsur pemerintah. Hasil rapat pleno tersebut unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 mengacu pada formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Kami sudah melakukan rapat pleno dan menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan pihak pengusaha, buruh dan juga unsur pemerintah serta akademisi,” kata Alhamidi di kantornya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono membenarkan bila pihaknya sedang memproses SK terkait UMP Banten tahun 2019. “Hingga hari ini (kemarin) masih dalam proses, ditargetkan sudah ditandatangani gubernur pekan ini juga,” katanya. [ AA ] ??