Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru Di Wilayah Serang

SINARBANTEN.COM, Serang – Bank Indonesia Provinsi Banten melalui situs resminya memberitahu, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru selama periode Ramadhan 2024 atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan jumlah maksimum Rp 4.000.000 dengan rincian:

*  Pecahan Rp 1.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 100.000
*  Pecahan Rp 2.000 jumlah penukaran sebanyak 200 lembar atau Rp 400.000 Pecahan Rp 5.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 500.000
*  Pecahan Rp 10.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 1.000.000
*  Pecahan Rp 20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp 1.000.000
*  Pecahan Rp 50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp 1.000.000

Apabila masyarakat akan menukarkan uang Rupiah yang dibawa, diharapkan telah terlebih dulu memilah sesuai pecahan dan tahun emisi dan disusun searah.

Uang rupiah yang ditukarkan juga tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk menghindari kerusakan.

Perlu diingat bahwa selama mengakses layanan penukaran uang Rupiah baru masyarakat harus mencermati ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dengan senantiasa menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).*[ Redaksi SB ] 🙏🙏