SINARBANTEN.COM, Bali – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Sebab kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski hubungan kerjanya adalah kemitraan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR),” kata Indah, Selasa (19/3/2024).
Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik atau pengiriman paket untuk menyosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tuturnya.
Selain untuk ojol dan kurir, Kemnaker juga mengumumkan aturan lengkap pembagian THR 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.
Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomoor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja buruh. Ini tegas diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh di perusahaan,” papar Ida. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























