Protes Aborsi, Pengkotbah Kristen Di Vonis Bersalah Di Inggris

SINARBANTEN.COM, Inggris — Pengadilan Magistrat Uxbridge di Inggris menjatuhkan vonis bersalah kepada pengkhotbah Kristen, Stephen Green usai protes soal aborsi di klinik MSI Reproductive Choices pada Februari 2023 di London Barat.

Green dijatuhi hukuman berupa pembebasan bersyarat selama 12 bulan dan denda sebesar £2.426.

Pengadilan memandang Green memprotes aborsi dengan memakai ayat Alkitab dari Mazmur 139:13. Ayat ini menyiratkan kehidupan adalah sakral sejak saat pembuahan.

“Sebab engkau memiliki kendaliku: engkau melindungi aku di dalam rahim ibuku,” demikian ayat itu.

Hakim Kathryn Vergis mengatakan Green dengan sengaja memasukkan kata-kata di dalam rahim ibuku sebagai tindakan protes

“Itu sama dengan ekspresi ketidaksetujuan seperti yang dibayangkan perintah tersebut,” kata Vergis.

Pengadilan juga menyatakan protes Green ditolak masyarakat dan menyebabkan pemindahan staf klinik. Namun, sejauh ini tak ada pihak yang terluka.

Pengacara Green menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut. Green menjadi sorotan usai protes di area sekitar zona penyangga klinik aborsi.

Dalam protes itu, dia memegang tanda bertuliskan ayat keagamaan di zona dekat klinik keluarga di bawah naungan Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO).

PSPO merupakan zona penyangga pertama di sekitar klinik aborsi yang diperkenalkan Inggris. Aturan ini disahkan pada April 2018.

Dalam persidangan itu, pengacara Green mengutip Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 tentang kebebasan berkeyakinan, pasal 10 kebebasan berekspresi dan pasal 11 kebebasan berkumpul. *[Redaksi SB / CNN Indonesia] 🙏🙏