Pemerintah Tetapkan Syarat WNA Yang Ingin Dapat Global Citizen of Indonesia

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Kini warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan status Global Citizen of Indonesia (CGI), sudah bisa mengajukan permohonan ke pemerintah Indonesia. Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id).

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.

Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.

Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.

Perlu diketahui, kini pemerintah Indonesia telah meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberi izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) keturunan Indonesia.

Peluncuran kebijakan ini dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, Senin (26/1/2026). *[ Redaksi SB ] 🙏🙏