Jamaah Hanya 4 KK, Wali Kota Kupang Tolak Izin Pembangunan Masjid Di Liliba

SINARBANTEN.COM, Kupang – Beberapa waktu yang lalu, empat kepala keluarga dari Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kupang mengajukan permohonan izin pembangunan Masjid di tempat tinggal mereka, tetapi Walikota Kupang dr Christian W secara tegas dan tanpa kompromi menolak rencana pembangunan masjid baru tersebut.

Penolakan itu didasarkan pada ketiadaan urgensi, lemahnya dasar kebutuhan umat, serta indikasi pembangunan yang hanya melayani kepentingan kelompok sangat terbatas.

Wali Kota menegaskan, pengajuan pembangunan masjid yang hanya didukung empat kepala keluarga merupakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan rumah ibadah dan tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah.

“Ini bukan soal agama, ini soal akal sehat dan tanggung jawab negara. Masjid sudah ada, jaraknya hanya sekitar 500 meter, masih aktif dan layak digunakan. Lalu untuk apa membangun masjid baru hanya demi empat kepala keluarga?” tegas Christian dengan nada keras, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, jika pemerintah membiarkan pembangunan rumah ibadah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka negara gagal menjalankan fungsi pengendalian, perencanaan kota, dan keadilan sosial.

“Kalau logika ini dibiarkan, besok lusa setiap lorong bisa minta bangun rumah ibadah sendiri. Kota akan kacau, harmoni sosial terganggu, dan pemerintah kehilangan wibawa,” ujarnya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa pendirian rumah ibadah bukan simbol eksistensi kelompok, melainkan fasilitas publik yang harus menjawab kepentingan umat secara luas, sesuai regulasi dan norma kebersamaan.

la menegaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak akan tunduk pada tekanan kelompok kecil yang memaksakan kehendak atas nama agama namun mengabaikan aturan, rasionalitas, dan kondisi sosial masyarakat sekitar.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Aturan harus ditegakkan. Pemerintah hadir untuk semua warga, bukan untuk segelintir orang,” tegasnya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏