Tahun 2026, Malaysia Akan Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial

SINARBANTEN.COM, Serang – Untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak, Malaysia berencana membuat aturan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai tahun depan.

Menteri Komunikasi setempat Fahmi Fadzil menjelaskan pemerintah tengah meninjau mekanisme terkait hal tersebut yang digunakan di beberapa negara termasuk Australia.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya, sebagaimana dikutip Reuters.

Selama beberapa tahun terakhir ini, Malaysia telah mengawasi dengan ketat perusahaan media sosial. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan atas peningkatan konten berbahaya dalam platform seperti judi online serta unggahan terkait ras, agama dan kerajaan.

Sebagai informasi, hingga kini Australia jadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Australia mengesahkan aturan itu pada November 2024 dengan masa transisi selama satu tahun.

Sejumlah negara lain yakni Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji template aplikasi verifikasi usia. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏