Karyawan PT Lung Cheong Brother Kragilan Gelar Unjuk Rasa Akibat Keterlambatan Terima Gaji

SINARBANTEN.COM, Serang – Hingga Senin (8/9/2025), PT Lung Cheong Brother Industrial Kragilan, Kabupaten Serang, Banten belum membayar gaji seluruh karyawannya sehingga Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar demo (aksi protes) berhubung dengan keterlambatan pembayaran gaji karyawan.

Unjuk rasa SPN PT Lung Cheong Brother Industrial dapat direda setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko turun tangan memfasilitasi mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan.

Turut hadir pada mediasi itu diantaranya, pihak manajemen PT Lung Cheong diwakili Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris Perusahaan Mita, serta Manajer Agus. Sementara dari pihak buruh hadir Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, serta perwakilan PUK SPN Septian dan Dedi Heryadi.

Kapolres Serang menyampaikan bahwa mediasi menghasilkan kesepakatan pembayaran gaji yang sempat tertunda.

“Perusahaan sepakat segera membayarkan gaji bulan Agustus kepada seluruh karyawan mulai hari ini,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan karena adanya libur panjang.

“Jadi bukan karena kelalaian, tapi akibat teknis dari hari libur,” jelasnya.

Menanggapi hasil mediasi itu, Ketua PUK SPN PT Lung Cheong, Septian, menekankan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja), serta PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 93, perusahaan wajib membayar upah tepat waktu, maksimal tanggal 7 setiap bulannya,” tegas Septian.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏