SINARBANTEN.COM, Jakarta – Mulai dari 2 – 30 September 2025 Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan dilakukan secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenag, Syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan bantuan sebagai berikut:
* Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;
* Ruangan perpustakaan yang aktif;
* Layanan yang berjalan;
* Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
* Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta
* Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
* Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
* Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
* Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
* Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta
* Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























