SINARBANTEN.COM, Bekasi – Untuk meningkatkan kinerja Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Bekasi, maka Pemerintah Kota Bekasi menaikan honor Ketua RT dan RW sebesar 50 persen.
Honor RT semula Rp500 ribu/ bulan menjadi Rp750 ribu/ bulan, sedangkan honor RW semula Rp750 ribu menjadi Rp1.250.000. Kebijakan ini akan berlaku efektif Oktober 2025 usai pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.
“Semoga kenaikan honor ini membuat kinerja RT dan RW semakin meningkat dalam melayani masyarakat,. Kenaikkan ini resmi berlaku mulai Oktober 2025,” ungkap Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan hal itu Rabu (3/9/2025).
Selain kenaikan honor RT dan RW, pihaknya juga memastikan akan menggelontorkan dana hibah untuk RW sebesar Rp100 juta. Dana ini diperuntukan untuk mempercepat pembangunan di tingkat RW.
Untuk mendapatkan dana tersebut, Pemkot Bekasi memberikan syarat khusus. Setiap RW mesti melakukan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana RW berlaku untuk semua RW baik di perkampungan atau perumahan selama bisa memenuhi syarat yang kita tetapkan. Ini upaya kami untuk mengurangi sampah dari lingkungan untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir Sumurbatu,” kata Tri.
Tri menambahkan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Sampah Induk Patriot (BSIP).
“Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW. Masyarakat juga mendapatkan nilai ekonomisnya,” ujarnya. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏

























