SINARBANTEN.COM, Serang – Walaupun tidak secara gamblang dilarang, pengibaran bendera One Piece menjadi perbincangan banyak warganet.
Di samping bendera bajak laut bertopi jerami yang disebut “Jolly Roger” itu, Indonesia telah resmi melarang pengibaran bendera dan penggunaan simbol-simbol tertentu yang bertentangan dengan ideologi negara.
Berikut daftar bendera dan simbol yang dilarang berkibar di Indonesia berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
- Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Sebagai salah satu gerakan separatis yang dilarang, bendera GAM tidak boleh dikibarkan.
Menyerupai bendera Partai Aceh dengan latar merah dengan garis putih dan hitam, bendera itu juga memiliki simbol bulan sabit dan bintang.
Dasar hukum pelarangan bendera GAM ini adalah Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 59 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
- Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
Larangan mengenai bendera RMS karena organisasi tersebut merupakan salah satu gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia.
Bendera RMS memiliki latar putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning.
Dasar hukum yang mengatur larangan ini ada pada Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar serta Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.
Selain itu, larangan didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013, yang menegaskan pelarangan simbol makar
- Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)
Bendera Bintang Kejora sering digunakan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) sehingga pengibarannya dilarang oleh pemerintah.
Desain bendera ini terdiri dari bintang putih di atas dasar merah, dengan garis biru-putih horizontal.
Sama seperti sebelumnya, simbol OPM dilarang karena dianggap sebagai kelompok separatis.
Peraturan mengenai larangan bendera OPM ini terdapat pada Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, serta Pasal 59 ayat (4) UU Ormas No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017.
- Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
Sejak 1966, bendera PKI beserta simbolnya tidak boleh digunakan.
Desain benderanya berlatar merah dengan simbol palu dan arit berwarna kuning, yang melambangkan ideologi komunisme.
Penggunaan simbol PKI dilarang secara tegas sejak 1966 dan tetap berlaku hingga saat ini.
Pelarangan atribut partai tersebut tertuang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Bendera dan simbol organisasi terlarang lainnya
Selain gerakan separatis, pemerintah juga melarang pengibaran bendera atau penggunaan simbol organisasi radikal.
Adapun bendera dan simbol yang dilarang yakni seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), ISIS, dan sejenisnya.
Hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, peraturan mengenai simbol ormas ini tertuang dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Simbol-simbol ini dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, simbol ini juga dianggap dapat mengancam keutuhan bangsa. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏

























