SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen, layanan publik, serta berbagai jenis transaksi resmi di Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membedakan antara KTP WNI dan KTP WNA. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid mengatakan, setiap WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki KTP.
“Ada beberapa perbedaan antara KTP WNI dan WNA, mulai dari warna blangko dan informasi data di dalamnya. Untuk WNI yaitu berwarna biru, untuk WNA berwarna oranye,” kata Farid, Senin (21/7/2025).
Selain itu, KTP WNA juga memiliki masa berlaku, tidak seperti KTP WNI yang berlaku seumur hidup.
Dalam Pasal 64 ayat (7) UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan, KTP-el bagi orang asing atau WNA memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
“Sementara itu, untuk kegunaan KTP bagi WNI maupun WNA sama saja, yaitu sebagai identitas ataupun bukti diri yang diterbitkan Dinas Dukcapil yang berlaku di seluruh wilayah NKRI,” jelas Farid.
Adapun perbedaan antara data KTP WNI dengan KTP WNA adalah;
KTP WNI (dalam bahasa Indonesia) terdiri dari:
* Nama
* Tempat
* Tanggal lahir
* Jenis kelamin
* Alamat
* Agama
* Status perkawinan
* Pekerjaan
* Kewarganegaraan
* Masa berlaku
KTP WNA (dalam bahasa Inggris), terdiri dari:
* Jenis kelamin
* Agama
* Status perkawinan
* Pekerjaan
* Masa berlaku.
[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























