WABUP TANGERANG: Membuang Sampah Sembarangan Akan Diberi Sanksi Pidana

SINARBANTEN.COM, Tangerang – Kini masyarakat di kabupaten Tangerang harus mulai membiasakan diri untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya. Artinya tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan karena dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, bakal memberikan sanksi pidana ringan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, pembakar sampah dan pelaku pencemaran udara di wilayahnya.

“Kami hanya mempertegas aturan yang sudah ada. Jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya mendapat efek jera,” ujar Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Minggu (29/6/2025).

Intan mempertegas bahwa upaya pemberian sanksi tegas dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Pasalnya, selama ini salah satu sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan adalah adanya pembuangan sampah secara ilegal.

“Pada Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas adanya hukuman,” ucapnya. Ini termasuk pembakaran sampah yang sudah ada sanksinya karena tidak diperbolehkan lagi.

Intan mengatakan untuk mendukung realisasi pemberian sanksi tersebut, pihaknya segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak terkait. Tujuannya untuk merancang regulasi hukum dan realisasi tindakan di lapangan.

“Tim pengawas sudah ada dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP,” ucapnya. Dalam hal ini, Pemkab tidak lagi memberikan peringatan tetapi mereka bisa melaporkan mereka yang membuang sampah sembarangan.

Intan menambahkan pihaknya akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan untuk menangani polusi udara.

“Kami berharap ruang terbuka hijau 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang yang sekarang masih 17 persen,” tandasnya.​*[ Redaksi SB ] 🙏🙏