SINARBANTEN.COM, Serang – Sejak 1 Maret 2025 yang lalu, Pemprov Banten telah melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Banten. Program ini disambut baik oleh masyarakat Banten, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tentunya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlaku selamanya. Tapi mempunyai batas waktu pelaksanaannya. Jadi sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 berlangsung?
Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, program pemutihan pajak kendaraan mulai diberlakukan sejak 1 Maret hingga 30 Juni 2025.
Artinya, selama periode tersebut, masyarakat Banten dapat membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda keterlambatan atau bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemilik kedua dan seterusnya).*[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























