SINARBANTEN.COM, Serang – Kini pelayanan Pemerintah Kabupaten Tangerang semakin baik dan terus mengalami peningkatan, salah satunya dengan adanya pencetakan langsung KTP di kecamatan. Hal ini merupakan bagian dari layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil) yang baru resmi diluncurkan oleh Pemkab Tangerang, Kamis, 10 April 2025 di Kecamatan Cikupa.
Program layanan Admindukcapil ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai informasi, layanan Admindukcapil ini mencakup; pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Jadi sekarang layanan tersebut dapat diakses langsung di kecamatan. Dengan adanya pendelegasian kewenangan ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Tigaraksa untuk mendapatkan layanan tersebut.
“Mulai hari ini, masyarakat tidak perlu antre panjang di Disdukcapil pusat. Semua layanan bisa diakses di kecamatan, dan jika dokumen belum selesai saat masyarakat pulang, petugas kami akan mengantarkannya langsung ke rumah. Ini adalah wujud komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan adalah gratis, tanpa biaya tambahan. Ia mengingatkan kepada pegawai pelayanan untuk tetap bersemangat, ramah, dan informatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada pegawai untuk selalu bersikap positif dan ramah dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan liar dalam bentuk apapun, kecuali jika diatur oleh regulasi yang berlaku,” tegas Bupati Tangerang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan liar di luar ketentuan yang ada. Dalam era digital saat ini, Bupati berharap agar teknologi dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan akurasi dalam pelayanan.
Dengan diluncurkannya layanan ini, diharapkan proses administrasi kependudukan yang sebelumnya terpusat di Tigaraksa, seperti pencetakan KTP-el, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, kini dapat dilakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Pelayanan ini juga didukung oleh sistem digital melalui aplikasi layanan publik, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kanal daring untuk informasi, pendaftaran, dan pemantauan proses dokumen,” tambahnya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























