SINARBANTEN.COM, Lebak – Pada pagi hari ini, Selasa (14/1/2025), orang tak dikenal (OTK) telah merusak dan mencopot segel proyek galian tanah milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten, yang sebelumnya dipasang Dinas ESDM Banten.
Adapun segel yang dipasang Dinas ESDM Banten bertuliskan, “Dilarang melakukan penambangan tanpa izin”.
“Segel galian ilegal hilang hari ini, ada yang mencopotnya. Diperkirakan sekitar pukul 5 pagi, karena saat lihat pukul 6 pagi segel itu sudah tidak ada,” kata warga Desa Mekarsari bernama Apang, Selasa (14/1/2025).
Apang menyesali pencopotan segel oleh orang tak dikenal. Padahal di spanduk segel tersebut tertera hukuman pidana bagi yang merusak.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi. Belum diketahui siapa pelakunya (pencopotan segel), tetapi yang jelas ini tindakan merusak segel yang dipasang oleh Dinas ESDM Banten,” tuturnya.
Menurut penelusuran jurnalis Sinar Banten terkait insiden pencopotan ini, Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti dan mempercepat proses penyelidikan yang dibuat warga terkait dugaan galian tambang ilegal di Desa Mekarsari. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporan warga soal tambang ilegal.
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak
“Seharusnya tidak ada galian tambang di Rangkasbitung,” kata Jimmy kepada Sinar Banten.
Diberitakan sebelumnya, proyek galian milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten disegel. Galian tambang ini sempat didemo hingga membuat sejumlah warga diperiksa Polda Banten. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























