SINARBANTEN.COM, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta yang baru sehari menjabat Pj Gubernur Banten telah resmi menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.
“Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka,” kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten kota.
“Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen,” katanya.
Menurut Intan, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.
Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.
Selain itu, Intan juga meminta agar dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.
“Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Adapun besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan, sebagai berikut:
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025
- Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32
- Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39
- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00
- Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36
- Kota Tangsel: Rp 4.974.392,42
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
- Kota Serang: Rp 4.418.261,13
Perlu diketahui, sebelum resmi penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 11,65 persen.
Mereka melakukan demonstrasi di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (17/12/2024). [ Redaksi SB ] 🙏🙏





























