MENDAGRI: Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 tahun 2024, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang jatuh pada hari Rabu (27/11/2024) sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat mendapat satu hari libur nasional saat Pilkada berlangsung.

Keputusan tersebut mengenai pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebagai hari libur nasional. Keputusan itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024 lalu.

โ€œJadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia ini maka resmi, Rabu nanti (27 November 2024) adalah hari libur nasional. Dalam rangka pemungutan suara Pilkada,โ€ kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Keppres dikeluarkan, kata Tito, untuk memberikan dan menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya hari libur nasional tersebut. Ia menjelaskan, ketentuan itu tertulis dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, direvisi UU Nomor 6 tahun 2020.

โ€œYang menyatakan bahwa untuk Pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan, jadi kalau hari libur, Sabtu/Minggu. Ya nggak perlu lagi untuk diliburkan, tapi karena KPU sudah menetapkan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan Rabu, 27 November 2024,โ€ ujar Tito. *[ Redaksi SB ] ๐Ÿ™๐Ÿ™