MUHAMMADIYAH: ‘Money Politics’ Itu Haram Hukumnya

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dalam menghadapi kontestasi pilkada serentak 2024, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap penerimaan politik uang (money politics).

Lebih rinci fatwa tersebut mengatakan, politik uang baik dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk jual-beli suara dinilai merusak integritas demokrasi, serta dapat mendorong praktik korupsi.

Praktik politik uang disebut dilarang secara hukum maupun agama karena mencurangi pemilihan dengan memengaruhi pemilih menggunakan materi. Adapun fatwa haram politik uang (risywah politik) dikeluarkan dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, Muhammadiyah harus menegaskan sikap dan imbauan untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih. Sekaligus berorientasi pada kebijakan publik yang maslahat.

“Hal tersebut perlu diperhatikan tidak hanya oleh seluruh anggota, kader, jemaah Muhammadiyah. Namun juga untuk masyarakat luas secara umum,” kata Busra, Senin (4/11/2024).

PP Muhammadiyah berpandangan bahwa politik uang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam berbangsa, dan rendahnya kualitas demokrasi. Politik uang juga memiliki daya rusak politik yang menghancurkan alam pikiran masyarakat sehingga muncul pandangan untuk melegalkan politik uang dalam demokrasi.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏