KEPALA BPJPH: Pengawasan Produk Wajib Sertifikasi Halal Sudah Mulai Sejak 18 Oktober 2024

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berdasarkan keterangan resmi dari kementerian Agama (kemenag), pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dan pengawasan kepada produk-produk yang akan diperjualbelikan sudah wajib diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH. Karena salah satu tugas dari BPJPH adalah melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH. Karena itu, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Haikal di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan  sebanyak 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi. Memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” ucapnya

Adapun keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur UU No 33/2014 dan PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.  Melalui pelaksanaan pengawasan serentak 18 Oktober 2024, Pengawas JPH melakukan pendataan pelaku usaha diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya,” pungkasnya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏