Rincian Tahapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

SINARBANTEN.COM, Serang – Pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang, Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran akan resmi dilantik. Berikut rincian tahapan pelantikan presiden dan wakil presiden RI sebagaimana dikutip dari rri.co.id.

  1. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB. Pelantikan akan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta lagu mengheningkan cipta.
  2. Pembukaan sidang paripurna MPR RI yang dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, yang akan diikuti oleh anggota MPR, pejabat tinggi negara serta tamu tamu undangan. Dalam sidang tersebut ketua MPR akan menjelaskan rangkaian acara pelantikan hingga selesai.
  3. Pengucapan sumpah jabatan atau janji oleh Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu 2024. Lalu keduanya akan menandatangani berita acara pelantikan sebagai tanda pengesahan serta menyerahkannya.
  4. Pertukaran tempat duduk antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo sebagai presiden terpilih. Kemudian juga pertukaran tempat duduk Wapres Ma’ruf Amin dengan Gibran Rakabuming sebagai wapres terpilih.
  5. Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan untuk pertama kalinya. Biasanya pada moment itu presiden akan menyampaikan visi dan misi yang akan dijalankan pada masa jabatannya, serta komitmen dalam menjalankan amanah dari rakyat.
  6. Setelah seluruh rangkaian acara selesai, ketua MPR akan menutup sidang paripurna dan menyatakan presiden dan wakil presiden telah sah dilantik. Kemudian presiden dan wakil presiden akan melanjutkan upacara simbolis di Istana Negara, sebagai tanda dimulainya tugas kenegraan. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏