SINARBANTEN.COM, Serang – Apakah pengertian nikah siri menurut agama islam? Secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di hadapan negara maupun lembaga yang berwenang.
Di Indonesia sendiri, nikah siri dikenal sebagai pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama namun tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatatan Nikah. Oleh sebab itu, tidak ada akta nikah yang dikeluarkan pemerintah atas pelaksanaan nikah siri.
Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.
Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Dalam sebuah riwayat masyhur (populer), sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:
ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر
Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”
Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























