Tuak Bersertifikat Halal Viral, MUI Lakukan Investigasi

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera bertindak dan melakukan pengecekan berita yang terkait adanya minuman tuak, beer, serta wine yang berlogo halal. MUI pun telah melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini telah beredar video dari masyarakat terkait produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal, menurut standar fatwa MUI, hal itu tidak dibenarkan.

Adapun hasil investasi itu adalah informasi tentang minuman tuak, beer, serta wine yang berlogo halal adalah benar. Namun produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal melalui jalur Self Declare tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal serta penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

“Ya, itu memang ada Logo halalnya. Sesuai rilis (benar),” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, Selasa (1/10/2024).

“Penetapan Halal tersebut menyalahi Standar Fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” ujarnya dalam rapat klarifikasi dan tabayun yang juga dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUI serta unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus tersebut ke MUI, Senin (30/9/2024).

Prof Niam menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini,” tegasnya.

Melalui rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian tersebut benar adanya karena bukti-bukti jelas terpampang dalam website BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor. Meski demikian, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Guru Besar Ilmu Fikih tersebut juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

“Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” tambah Prof Niam.

Dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, setidaknya ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,” beber Prof Niam.

Kemudian, turut dijelaskan pada ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol. Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi (‘urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.

Atas dasar itu, Prof Niam menghimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti, serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal. Niam juga menegaskan akan berkoordinasi dengan BPJPH agar kasus-kasus serupa tidak terulang.

“MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif jadinya yang keluar adalah halal-halal an,” jelasnya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏