Kemnaker Dan Pemerintah Baru Akan Bahas 5 Isu Terkait Kesejahteraan Pekerja Berbasis Kemitraan

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Setelah Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) mengenai pekerja kemitraan, termasuk Ojek Online (Ojol).

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hasil rapat kerja antara Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI tersebut ke pemerintahan baru (presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto),” kata Putri kepada awak media.

Putri menegaskan Kemnaker akan berfokus pada lima isu besar terkait kesejahteraan pekerja berbasis kemitraan.

Pertama, semua platform digital workers harus bekerja secara layak sesuai aturan International Labour Organization (ILO). Anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan tidak boleh ada perbudakan modern.

Kedua, para ojol dan pekerja berbasis aplikasi mesti punya waktu kerja dan waktu istirahat.

Ketiga, para mitra berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan standar aturan atau kebijakan berlaku.

Keempat, para pekerja tidak boleh rawan atau rentan atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Putri juga menegaskan tidak boleh ada yang menjadi korban pelecehan seksual.

Kelima, ia menyoroti aspek social security. Ini termasuk jaminan kesehatan serta jaminan sosial dan tenaga kerja.

“Saya belum bisa bilang (dalam bentuk) undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau permen. Kalau sampai saat ini sesuai dengan wilayah kewenangan kami, kami menyiapkannya rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan,” jelasnya.

“Kecuali nanti ada arahan baru di pemerintahan baru, misalnya dinaikkan (lebih tinggi dari permenaker), ya itu kita tunggu saja,” imbuh Putri.

Putri menegaskan pekerja yang berbasis platform digital atau aplikasi tak sekadar kewajiban Kemnaker. Terlebih, ia menyebut aplikasi tempat para pekerja itu juga tidak berkaitan langsung dengan mereka.

Ia merinci ada kementerian/lembaga (K/L) lain yang juga terlibat dalam nasib driver ojol Cs. Misalnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Itu semua terkait. Jadi gak bisa kita hanya melihat ini karena namanya platform digital workers, ojol, driver online ini pekerja berarti Kemnaker, enggak. Sementara mereka bekerja semua aplikasinya kan bukan kami yang bangun. Jadi, ini memang harus kolaborasi yang sangat cantik,” tutup Putri. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏