Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone Di Sekolah

SINARBANTEN.COM, Sulbar — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat mengambil langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan pembentukan karakter peserta didik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta.

“Penerbitan SE tersebut sekaligus mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan misi Panca Daya Gubernur Sulbar,” kata Muhammad Ridwan Djafar, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar di Mamuju, Senin (16/2/2026).

Dalam Surat Edaran Nomor: B-100.3.4.1_2/SE/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar tersebut menyebutkan bahwa peserta didik tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Telepon genggam tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, namun penggunaannya harus dibatasi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, kedisiplinan serta perkembangan karakter siswa.

“Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan apabila, digunakan sebagai media atau sumber belajar, mendapat izin serta pengawasan guru dan menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas,” katanya.

Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan telepon genggam secara profesional serta menghindari penggunaan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Sementara, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏