Pemprov Sulbar Akan Berikan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Penggunaan Handphone Di Sekolah

SINARBANTEN.COM, Sulbar — Setelah Pemprov Sulawesi Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta, Pemprov Sulbar juga memberikan kewenangan pengawasan kepada kepala sekolah, guru dan orang tua atau wali murid terkait SE tersebut.

Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan telepon genggam siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.

Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan telepon genggam, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.

Sedangkan, orang tua atau wali murid diharapkan turut memantau penggunaan telepon pintar anak di rumah, mengarahkan akses ke konten edukatif, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah demi mencegah dampak negatif teknologi terhadap peserta didik.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara telepon genggam.

“Sanksi disiplin lebih berat diberikan untuk pelanggaran berulang atau penggunaan yang berkaitan dengan tindakan kriminal, seperti penyebaran konten asusila, judi daring maupun perundungan digital,” kata Muhammad Ridwan Djafar, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar di Mamuju, Senin (16/2/2026).

Kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam itu kata Ridwan Djafar, diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏