SINARBANTEN.COM, Serang — Untuk menanggulangi tunggakkan pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, maka Bapenda akan melibatkan RT dan RW untuk mendata kendaraan yang menunggak pajak secara faktual. Pendataan tersebut akan menjadi data pembanding dari basis data yang sudah ada.
Hingga saat ini, menurut Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, basis data dalam pelaksanaan pendataan belum sepenuhnya diperbarui.
“Ada kendaraan yang sudah pindah tangan, pindah domisili, mengalami kecelakaan, hingga hilang. ,” ujar Berly kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Oleh karena itu, awal Maret akan ditindaklanjuti oleh pegawai Bapenda melalui penagihan berbasis penelusuran oleh RT dan RW.
Untuk mempermudah penagihan pajak, Pemprov Banten akan membuat aplikasi untuk pendataan oleh RT dan RW. Melalui aplikasi tersebut, RT dan RW akan mengunggah data kendaraan penunggak pajak.
Menurut Berly, terdapat sekitar 2 juta kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Pada tahun ini, Pemprov Banten menargetkan 200 ribu penunggak pajak dapat direalisasikan pembayarannya.
“Selama lima tahun terakhir, tunggakan mencapai sekitar dua juta kendaraan roda dua dan roda empat. Tahun ini targetnya 200 ribu tunggakan direalisasikan secara bertahap,” tandasnya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏

























