SINARBANTEN.COM, Serang — Hingga akhir Januari 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyebut sekitar 2 juta kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan Pemprov Banten akan melibatkan RT dan RW untuk mendata kendaraan yang menunggak pajak secara faktual. Pendataan tersebut akan menjadi data pembanding dari basis data yang sudah ada.
“Basis data dalam pelaksanaan pendataan belum sepenuhnya diperbarui. Ada kendaraan yang sudah pindah tangan, pindah domisili, mengalami kecelakaan, hingga hilang,” ujar Berly kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Pemprov Banten juga akan membuat aplikasi untuk mempermudah pendataan oleh RT dan RW. Melalui aplikasi tersebut, RT dan RW akan mengunggah data kendaraan penunggak pajak.
“Pada akhir Februari akan dilakukan pendataan penunggak pajak secara door to door oleh RT dan RW untuk mengetahui secara faktual kendaraan yang belum membayar pajak,” katanya.
Berdasarkan data faktual tersebut, Bapenda akan menurunkan petugas pajak untuk mendatangi rumah penunggak pajak. Petugas tersebut akan diberikan target pendapatan oleh Pemprov Banten.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏

























