SEKDA KOTA SERANG: Pengelolaan Pasar Rau Kini Dilakukan Oleh Pemkot Serang

SINARBANTEN.COM, Serang – Untuk mengoptimalkan aset daerah agar memberi manfaat ekonomi dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka penataan dan pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) kini sepenuhnya ditangani oleh Pemkot Serang. Sebelumnya, pengelolaan Pasar Induk Rau dilakukan oleh PT Pesona Banten Persada kemudian diserahkan kepada Pemkot Serang.

“Pihak PT Pesona Banten Persada sudah beritikad baik untuk bersama-sama mengakhiri kerjasama, yang selama ini dilakukan. Tetapi, tentu kita juga di dalam pengakhiran kerja sama itu tetap harus merujuk kepada aturan perundang-undangan,” ujarnya Sekda Kota Serang Nanang Saefuddin, seusai rapat pembahasan Tindak Lanjut (TL) evaluasi kerjasama dengan pengelola PIR, Senin (29/12/2025).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengungkapkan, Pemkot Serang akan mengakhiri kerja sama dengan PT Pesona terkait pengelolaan Pasar Rau.

“Pengelolaan Pasar Rau, akan dialihkan ke Dinas Koperasi UKM, setelah proses audit selesai dilakukan,” ungkapnya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏