YLKI: Pelaku Usaha Tidak Boleh Memaksakan Pembayaran Non-Tunai Kepada Konsumen

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Di media sosial sempat viral sebuah video yang memperlihatkan pegawai sebuah gerai Roti O menolak pembayaran menggunakan uang tunai dan hanya melayani transaksi non-tunai melalui QRIS.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah gerai roti di Halte Transjakarta kawasan Monas, Jakarta, pada Kamis (18/12)2025). Kemudian moment tersebut di rekam dan diunggah di akun Instagram @arli_alcatraz viral setelah memperlihatkan seorang nenek ditolak membayar secara tunai.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyampaikan keberatan karena gerai hanya menerima pembayaran melalui QRIS.

Menanggapi kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pelaku usaha tidak mengesampingkan pembayaran secara tunai meskipun sistem pembayaran non-tunai dinilai lebih efisien.

“Konsumen tetap memiliki hak untuk memilih metode pembayaran dalam setiap transaksi. Silakan saja pelaku usaha menyediakan digital payment atau pembayaran non-tunai, tetapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Rio juga meminta pemerintah turut melakukan pengawasan agar digitalisasi sistem pembayaran tidak mempersulit masyarakat dalam bertransaksi.

Menurutnya, tidak semua konsumen memiliki akses atau kemampuan yang sama dalam menggunakan pembayaran non-tunai.

“Kami meminta pelaku usaha berhenti menggeneralisasi konsumen. Ada kelompok konsumen rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang memiliki kebutuhan serta keterbatasan tertentu dalam bertransaksi,” kata Rio.

Sebagai informasi, sebenarnya hak konsumen untuk memilih metode pembayaran telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, termasuk dalam menentukan cara pembayaran.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏