Disdukcapil Kota Serang Lakukan Pelayanan Keliling Hingga Ke Kelurahan

SINARBANTEN.COM, Serang – Puluhan warga Kelurahan Kasemen memanfaatkan layanan one day service yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kamis (2/10/2025). Pada kesempatan tersebut, mereka memperbaharui Kartu Keluarga, membuat Akta Kelahiran dan kematian serta Kartu Indonesia Anak.

One day service merupakan pelayanan keliling hingga ke kelurahan yang dilakukan oleh Disdukcapil kota serang agar bisa menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan Akta Kelahiran, Kartu Indonesia Anak dan Kartu Keluarga.

β€œIni one day service khusus untuk pencatatan sipil, kelahiran dan kematian. Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat, melayani secara langsung,” ujar Kepala Seksi Kelahiran Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Serang, Yesi Ninda Hayati

Persyaratannya sesuai dengan Perpres nomor 96 tahun 2018 berupa surat kelahiran dan buku nikah. Bagi yang tidak memiliki buku nikah karena menikah siri tetap bisa membuat akta kelahiran. Syaratnya KTP orang tua, KTP saksi dan kartu keluarga.

Sebagai informasi, layanan keliling pencatatan sipil Disdukcapil Kota Serang sejak Januari hingga awal Oktober 2025 sudah dilakukan di 26 kantor kelurahan dari 35 kantor kelurahan. Pelayanan ini diadakan di Kecamatan Curug, Walantaka dan Kecamatan Kasemen. Satu kelurahan dilakukan dua hari pelayanan.

Hingga awal Oktober 2025 pembuatan akta kelahiran anak di Kota Serang sudah mencapai 99,45 persen. Angka ini kurang 0,05 persen dari target Kemendagri 99,5 persen.*[ Redaksi SB ] πŸ™πŸ™