Komisi V DPR Dukung Biaya Aplikasi Ojol 10%

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Aliansi ojol sempat melakukan aksi demonstrasi dengan membawa beberapa tuntutan, seperti mendesak DPR agar segera memasukkan RUU Transportasi Online dalam Prolegnas, menuntut potongan maksimal 10 persen, mendesak regulasi tarif pengantaran barang dan makanan, meminta audit potongan 5 persen, penghapusan program aplikator, hingga permintaan pergantian Menteri Perhubungan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung skema pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator dengan batas maksimal 10 persen. Keputusan ini lahir dari perjuangan sejumlah anggota yang vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi para driver ojol.

Salah satu sosok yang mendapat sorotan publik adalah anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. Sebagai Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian aktif memperjuangkan nasib para pengemudi transportasi daring.

Adian menyatakan dukungannya terhadap Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia yang meminta agar pemerintah dan aplikator Gojek-Grab menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen dari yang sebelumnya 20 persen.

Adian menilai hal tersebut bukan sekadar urusan angka, melainkan soal nilai kemanusiaan.

“Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan. Setuju, 10 persen (potongan biaya aplikasi),” ujar Adian dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Diketahui, dukungan DPR bagi driver ojol dinilai bukan sekadar hasil tekanan demonstrasi. Aliansi pengemudi ojek online Garda Indonesia menyebut pihak DPR telah menyepakati besaran potongan tarif sebesar 10 persen untuk aplikator. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono pun mengatakan keputusan ini sudah final.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏