SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kamis (4/9/2025) sore, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Adapun Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek. Dia mendirikan layanan ojek online itu bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























