SPN PT Nikomas Gemilang Gelar Demonstrasi Buruh di KP3B Kota Serang

SINARBANTEN.COM, Serang – Serikat Buruh dari PT Nikomas Gemilang beserta ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (28/8/2025).

Pada demonstrasi ini mereka mengusung tema, “Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)”. Mereka menegaskan tuntutan penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah.

Dalam orasinya di KP3B Kota Serang,
Intan Indria Dewi selaku Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mengatakan, aksi tersebut mengangkat sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak pekerja, salah satunya penghapusan sistem outsourcing.

“Kami juga menuntut kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10 persen,” katanya.

Dalam tuntutannya, Intan menyoroti tiga hal. PERTAMA, masih banyak perusahaan yang beri upah murah. Menurut Intan, besaran tuntutan kenaikan upah tersebut dihitung dari kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan praktik pemberian upah murah masih marak, bahkan banyak perusahaan membayar di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Makanya ini yang kami suarakan karena belum ada pemerataan. Masih banyak kesenjangan upah dan masih banyak perusahaan membayarkan di bawah UMK,” jelasnya.

KEDUA, pentingnya pembentukan Satgas PHK untuk memastikan pekerja yang terkena PHK memperoleh haknya.

“Masih banyak sekali praktik PHK di mana pekerja tidak mendapatkan hak-hak semestinya. Kami sudah sampaikan data ke pengawasan tenaga kerja, karena ini hak yang harus didapatkan oleh pekerja,” katanya.

KETIGA, mendesak penghapusan pajak penghasilan buruh dan THR. SPN mendesak agar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan hingga Rp7,5 juta, menghapus pajak yang dinilai diskriminatif terhadap pekerja perempuan menikah, serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR).

“Selama ini pekerja perempuan yang menikah membayar pajak lebih besar daripada laki-laki. Pajak untuk THR juga kami minta dihapuskan,” tambahnya.

Intan menegaskan, sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. Dimana kata dia, pekerja outsourcing tidak mendapatkan hak seperti pekerja sektor formal, upahnya di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial, jam kerja tidak teratur, dan kontrak kerja tidak jelas.

“Banyak perusahaan yang melempar tanggung jawab antara perusahaan inti dan outsourcing,” katanya.

Aksi tersebut juga menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru setelah RUU Cipta Kerja dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168. SPN juga mendorong pengesahan RUU pemberantasan korupsi dan regulasi terkait lainnya.

Sebagai informasi, aksi ini berlangsung serentak secara nasional di berbagai provinsi dan pusat seperti di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan provinsi lainnya dengan tuntutan yang sama. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏