Usai Dilantik Jadi PPPK, 12 Istri Gugat Cerai Suami Mereka

SINARBANTEN.COM, Cianjur – Momen bahagia seharus menjadi bagian dari sebuah keluarga dimana sang istri telah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Namun hal itu tidak berlaku di kabupaten cianjur, Jawa Barat.

Pasalnya, fenomena mengejutkan muncul di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur yaitu sebanyak 32 orang ASN mengajukan izin cerai, terdiri dari 20 orang PNS dan 12 orang PPPK, yang didominasi kaum perempuan, Rabu (23/7/2025).

Tren perceraian itu terjadi usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Di mana jumlah ke 32 orang yang mengajukan izin cerai tersebut didapat dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusup mengatakan, adanya peningkatan jumlah pengajuan izin cerai dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, terbanyak yang mengajukan cerai dari kalangan PPPK setelah resmi dilantik dan aktif bekerja.

“Tahun ini ada peningkatan dibandingkan tahun 2024 lalu. Tahun lalu ada 30 permohonan, tapi tahun ini terhitung hingga Juli sudah mencapai 32 permohonan. Khusus tahun ini, kita catat juga jumlah PNS dan PPPK-nya,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Dari jumlah tersebut, lanjut Usman, sebanyak 27 orang di antaranya adalah perempuan, sementara hanya lima orang laki-laki. Permohonan izin cerai paling banyak datang dari lingkup Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Menurut Usman, alasan pengajuan cerai sangat beragam, namun umumnya berkisar pada masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga judi online (Judol) . Meski demikian, pihaknya tidak merinci secara spesifik motif setiap individu karena bersifat pribadi.

“Rata-rata dari mereka sudah bulat ingin bercerai. Kami sebenarnya berusaha memediasi, memberikan wejangan untuk rujuk, tetapi kalau sudah tidak bisa diselamatkan, ya kita ikuti prosedurnya,” ungkapnya.

Usman menjelaskan bahwa dari total permohonan, 11 orang telah mendapat Surat Keputusan (SK) izin cerai, sementara empat lainnya masih dalam proses tanda tangan di Sekretaris Daerah (Sekda). Pihaknya juga mencatat bahwa sebagian besar ASN yang mengajukan cerai adalah yang ingin menertibkan administrasi kepegawaian.

โ€œBanyak juga yang sebenarnya sudah lama berpisah secara tidak resmi, tapi baru sekarang ingin mengurus secara legal untuk kepentingan administrasi. Ini yang juga membuat jumlahnya meningkat,โ€ jelas Usman.

Usman menambahkan, BKPSDM sendiri masih mendata kemungkinan adanya tambahan permohonan dari masing-masing dinas, yang belum melaporkan atau belum melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). *[ Redaksi SB ] ๐Ÿ™๐Ÿ™