SINARBANTEN.COM, Serang – Sepanjang tahun 2025 ini, Pemprov Banten berencana akan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 11.737 orang. Oleh karena itu, Pemprov Banten saat ini sedang menyusun anggaran untuk memberikan gaji dan hak lainnya kepada P3K tersebut.
“Ada ketentuan bahwa anggaran belanja pegawai dari APBD jangan lebih dari 30 persen. Dengan adanya pengangkatan P3K akan membuat anggaran belanja pegawai lebih dari 30 persen APBD. Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengusulkan pada Kementerian Keuangan, supaya ada relaksasi besaran belanja pegawai,” ujarnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, Rabu (23/7/2025).
Jika usaha pertama tak berhasil, Pemprov menyebut akan ada efisiensi anggaran pada belanja daerah.
“Kedua, mau tidak mau, ambil keputusan yaitu efisiensi belanja pegawai agar tak lebih dari 30 persen,” katanya.
Deden meminta agar P3K bekerja sebaik-baiknya usai diangkat. “Kami berharap kepada rekan P3K, laksanakan tugas sebaiknya,” ujarnya.
Diketahui, pengangkatan 11.737 P3K akan dilakukan dalam dua gelombang. Lebih dari 9.000 pegawai P3K akan diangkat pada 1 Agustus 2025, sementara sisanya pada 1 Oktober 2025. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























