SINARBANTEN.COM, Serang – Melalui Keputusan Presiden Nomor 104/TPA Tahun 2025 yang ditandatangani 1 Juli 2025 oleh presiden Prabowo, Deden Apriandhi Hartawan resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
“Pak Deden Apriandhi telah ditetapkan sebagai Sekda Banten. Setelah menerima SK, saya akan segera melaksanakan pelantikan setelah saya berkoordinasi dulu dengan Kemendagri dan Setneg guna memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur,” kata Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Kamis (3/7/2025).
Perlu diketahui, sebelum ditetapkan sebagai Sekda Banten, Deden menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Banten. Setelah ditetapkan sebagai Sekda, Deden pun menyambutnya dengan rasa syukur.
“Alhamdulillah Pak Presiden memberikan kepercayaan terhadap saya,” ucapnya.
Ia menegaskan, tugas sebagai Sekda merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Fokus utamanya kini adalah memastikan implementasi program-program prioritas dari Presiden dan Gubernur Banten dapat berjalan baik di seluruh wilayah.
“Tugas saya memastikan program prioritas Gubernur dan Presiden di Banten berjalan baik,” kata Deden.
Dalam pernyataannya, Deden juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama ia menjabat Plh Sekda.
“Saya berterima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur, panitia seleksi, dan seluruh rekan-rekan ASN di Pemprov Banten. Selama ini saya mendapat dukungan penuh,” ujarnya.
Deden berharap pengangkatan ini menjadi momentum memperkuat kerja sama dan soliditas antarlembaga dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya ingin ini menjadi awal yang baik untuk konsolidasi, agar kita makin solid,” pungkasnya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























