PLN Tetapkan Biaya Pasang Listrik Baru

SINARBANTEN.COM, Serang – PT PLN pada Jumat (2/5/2025), menetapkan biaya pasang listrik baru mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Hingga tahun 2025, belum ada revisi terhadap aturan ini, sehingga biaya pasang baru listrik PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.

Dikutip dari website resmi PLN, biaya pasang listrik baru untuk meteran token atau prabayar sama dengan biaya pemasangan listrik pascabayar.

Listrik prabayar adalah sistem pembayaran listrik di mana pelanggan membeli token terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan listrik. Sebaliknya listrik pascabayar adalah layanan yang memungkinkan pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu baru melakukan pembayaran.

Biaya pasang listrik PLN akan bervariasi tergantung pada daya listrik yang dibutuhkan. Layanannya tersedia untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

BIAYA PASANG LISTRIK BARU PLN

Sebagaimana disebutkan, biaya pasang listrik baru PLN bagi layanan prabayar dan pascabayar sama. Berikut rinciannya:

  • Daya 450 watt: Rp 421.000
  • Daya 900 watt: Rp 843.000
  • Daya 1.300 watt: Rp 1.218.000
  • Daya 2.200 watt: Rp 2.062.000
  • Daya 3.500 watt: Rp 3.391.500
  • > 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VVA
  • > 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA.

[ Redaksi SB ] 🙏🙏