SINARBANTEN.COM, Jakarta – Terkait kepastian diberikannya tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa bila THR diberikan, tentunya tak semua ojol berhak menerima THR dari aplikator. Pemerintah dan perusahaan terkait akan menetapkan sejumlah syarat.
Pertama, pengemudi ojol yang menerima THR ataupun bonus adalah mereka yang rajin. Bukan yang malas-malasan dan ini akan dilihat dari data pergerakan pengemudi setidaknya dalam setahun ini.
“Itu kan nanti kawan-kawan aplikator ya, platform yang ngerti mana yang kerjanya tinggi, ya dia akan menjadi prioritas dibanding yang mereka yang kadang-kadang kerja, kadang nggak, nggak disamaratakan kali. Jadi mereka punya data soal itu, itu kita serahkan ke kawan-kawan platform digital,” katanya dihadapan wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Kedua, pengemudi tidak boleh terdaftar di dua atau lebih aplikasi transportasi online seperti yang banyak ditemukan saat ini.
“Kemudian juga kita coba mengusulkan yang dapat THR itu mereka yang single. Single aplikasi, jadi tidak tiga, kan ada yang Shopee, Grab, Gojek. Kita mau yang single. Karena kan nanti kalau ada tiga, tiga-tiganya diambil,” kata Noel. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























