Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkada Ulang Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi

SINARBANTEN.COM, Serang – Polemik penundaan pelantikan Bupati dan wakil bupati kabupaten serang Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, akhirnya terjawab melalui pembatalan hasil pilkada kabupaten serang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perlu diketahui, Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, pasangan calon nomor urut 2 Zakiyah-Najib memperoleh 598.654 suara atau 66,36 persen.

Adapun pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, memperoleh 254.494 suara atau 28,22 persen.

Hasil itu pun digugat oleh pasangan Andika-Nanang ke MK karena diduga ada kecurangan terstruktur yang dilakukan Zakiyah-Najib sehingga memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Serang.

Alhasil, MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang berdasarkan sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). *[ Redaksi SB ] 🙏🙏