BPJS Kesehatan Rilis 5 Jenis Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS

SINARBANTEN.COM, Serang – Warga Indonesia harus tahu bahwa tidak semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan :

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggungoleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
  2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJSKesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai). *[ Redaksi SB ] 🙏🙏